Sabtu, 16 Agustus 2008

Apa yang sebaiknya dilakukan dengan Bunga Bank ?

Pertanyaan :
Para Ulama yang terhormat, As-Salamu `alaykum. Saya ingin mengetahui hukumnya bunga bank yang kita dapatkan ketika ketika menabung/mendepositokan uang. Apakah itu haram ? Jika memang haram, apakah langkah yang terbaik yang harus kita lakukan ketika kita mendapatkan bunga bank tersebut ? Jazakum Allah khayran.
Jawaban (Sheikh Ahmad Kutty) :
Wa `alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.Segala puji hanya bagi Allah SWT dan Shalawat serta Salam bagi Nabi Muhammad SAW.

Kami ucapkan terimakasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami dan semoga Allah selalu melimpahkan nikmatNya kepada kita semua dan menerima semua amal ibadah kita. Amin.Bunga bank (riba) dilarang dalam Islam. Para Ulama berfatwa bahwa bunga yang dibayarkan oleh bank harus ditarik dan diberikan untuk tujuan-tujuan sosial. Seseorang tidak boleh membelanjakannya untuk kepentingan sendiri dan juga tidak boleh dipergunakan untuk membayar Zakat. Namun begitu, seseorang diperbolehkan menggunakan uang dari bunga bank tersebut untuk bersedekah tetapi ia tidak akan mendapat pahala atas sedekah yang ia lakukan. Seseorang akan mendapatkan pahala InsyaAllah jika ia menyesali dan membersihkan uangnya dari sumber yang haram itu.Posisi syariah jelas bahwa bunga bank yang diperoleh itu bukan penghasilan kita tetapi masih milik pihak yang membayar. Tetapi dikarenakan yang membayar itu pihak bank yang memberikan pinjaman dengan sistem bunga juga, kita tidak boleh mengembalikannya lagi kepada pihak yang membayar yaitu bank. Tindakan seperti itu tentu saja akan semakin menambah pundi-pundi dan akan semakin memperkuat bank. Untuk itu kita perlu mengatur uang bunga bank tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang Islam yang lain dengan tujuan amal sehingga sekaligus dapat membersihkan harta kita.
Atas pertanyaannya, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Canada, memberikan penjelasan :Mengingat bunga bank itu haram dalam Islam, kita tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk diri kita sendiri atau untuk hal-hal lain sesuai kemauan kita. Di lain pihak kita juga tidak boleh membiarkan bunga bank tersebut menumpuk terus di bank, yang sama saja akan membiarkan bank tersebut terus tumbuh subur berkembang.Untuk itu pilihan yang bisa dilakukan adalah mengambil semua uang bunga bank tersebut dan memberikannya kepada publik yang membutuhkan seperti rumah sakit, yatim-piatu, pengungsi dan mereka-mereka yang kurang mampu. Dengan melakukan hal seperti itu kita telah menunaikan kewajiban dan semoga kita diampuni dari dosa dan rasa bersalah, InsyaAllah.

Tidak ada komentar: